ANGGARAN DASAR HIMPUNAN MAHASISWA KEDOKTERAN HEWAN (AD HMKH) SIKIA UNIVERSITAS AIRLANGGA BANYUWANGI 2021/2022

5 Maret 2021

ANGGARAN DASAR 

HIMPUNAN MAHASISWA KEDOKTERAN HEWAN 

 SIKIA UNIVERSITAS AIRLANGGA BANYUWANGI 


MUQODDIMAH 

    Mahasiswa Kedokteran Hewan SIKIA Universitas Airlangga Banyuwangi yang nantinya diharapkan menjadi kolega dokter hewan yang memiliki dedikasi pada profesi dan universitas hendaknya senantiasa menimba ilmu dan mengembangkan potensi diri sebagai wujud pengabdian terhadap masyarakat, bangsa dan Negara sesuai dalam Pancasila dan Tri Dharma Perguruan Tinggi. 

    Atas berkat rahmat Tuhan Yang Maha Esa, maka dibentuklah organisasi mahasiswayang selanjutnya disebut Himpunan Mahasiswa Kedokteran Hewan (HMKH) sebagai wadah yang menaungi kegiatan dalam lingkup mahasiswa Fakultas Kedokteran Hewan SIKIA Universitas Airlangga Banyuwangi. 

    Oleh karena itu perlu dibentuk suatu peraturan pokok dalam suatu Konstitusi Dasar yang diwujudkan sebagai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dengan tujuan mewujudkan pribadi mahasiswa Kedokteran Hewan yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan taat akan nilai agama, menguasai pengetahuan dan teknologi, serta rasa cinta dan loyalitas terhadap Universitas Airlangga, bangsa dan Negara. 



BAB I

NAMA, WAKTU, DAN TEMPAT KEDUDUKAN

Pasal 1

Nama Lembaga

    Organisasi ini bernama Himpunan Mahasiswa Kedokteran Hewan SIKIA Universitas Airlangga Banyuwangi atau disingkat dengan HMKH. 


Pasal 2

Waktu

    HMKH didirikan pada tanggal 3 November 2015 dan disahkan melalui Surat Keputusan Koordinator PSDKU No. 001/UN3.1.16/2017.


Pasal 3

Tempat Kedudukan

    Ruang kesekretariatan HMKH berkedudukan di sekretariat ormawa SIKIA Universitas Airlangga Banyuwangi Jalan Wijaya Kusuma No. 113.


Pasal 4

Makna Lambang HMKH


1. Segi lima melambangkan lima sila dalam Dasar Negara;

2. Tiga bagian dalam segi lima melambangkan Tri Dharma Perguruan Tinggi;

3. Terdapat motif batik gajah oling yang melambangkan tempat kedudukan HMKH yaitu Banyuwangi;

4. Tameng melambangkan perlindungan, pertahanan dan kekuatan; serta

5. Huruf V dan tongkat Aesculapius serta warna ungu melambangkan Kedokteran Hewan.


Pasal 5

Makna Korsa HMKH
    Makna korsa HMKH meliputi :

1. Logo IMAKAHI di sebelah kanan melambangkan organisasi utama mahasiswa kedokteran hewan Indonesia;

2. Logo HMKH di sebelah kiri melambangkan organisasi mahasiswa Kedokteran Hewan SIKIA Universitas Airlangga Banyuwangi;

3. Bagian punggung bertuliskan Himpunan Mahasiswa Kedokteran Hewan Universitas Airlangga sebagai identitas organisasi dan instansi; dan

4. Warna dasar korsa hitam melambangkan ketegasan atas berdirinya organisasi Himpunan Mahasiswa Kedokteran Hewan SIKIA Universitas Airlangga Banyuwangi. 


BAB II

ASAS, LANDASAN, DAN SIFAT

Pasal 6

Asas

HMKH berasaskan kekeluargaan

Pasal 7

Landasan

    HMKH Universitas Airlangga berlandaskan pada : 

1. Pancasila

2. UUD NKRI 1945 pasal 28E ayat (3) yang berisikan “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat”;

3. Undang – undang RI No. 12 tahun 2012 tentang pendidikan tinggi;

4. Peraturan Rektor Universitas Airlangga Nomor 9 tahun 2017 tentang perubahan atas peraturan Rektor Universitas Airlangga Nomor 7/H3/PR/2011 tentang organisasi kemahasiswaan di lingkungan Universitas Airlangga;

5. Surat Keputusan Koordinator Program Studi di Luar Kampus Utama Universitas Airlangga Banyuwangi No. 001/UN3.1.16/2017;

6. Setiap divisi dalam HMKH diatur dalam MoU; dan 7. Tri dharma Perguruan Tinggi.


Pasal 8

Sifat 

    HMKH bersifat edukatif dari disiplin Ilmu Kedokteran Hewan, kekeluargaan, transparan, dan otonom dibawah naungan Keluarga Mahasiswa SIKIA Universitas Airlangga Banyuwangi.


BAB III 

FUNGSI DAN TUJUAN

Pasal 9

Fungsi

1. Sebagai wadah komunikasi, edukasi, dan pemersatu mahasiswa Kedokteran Hewan SIKIA Universitas Airlangga Banyuwangi; 

2. Mendukung keprofesian dengan melaksanakan pendidikan, pembinaan, penelitian, serta kepekaan sosial, dan lingkungan dengan melaksanakan pengabdian masyarakat; 

3. Menjunjung integritassehingga memunculkan sifat kesatuan, kewibawaan, kejujuran, berprinsip serta moral yang baik; 

4. Mencari, menampung, dan menyalurkan aspirasi mahasiswa Kedokteran Hewan SIKIA Universitas Airlangga Banyuwangi; 

5. Melatih dan mengembangkan keterampilan berorganisasi, manajemen, dan kepemimpinan. 


Pasal 10

Tujuan

1. Membentuk karakter mahasiswa yang taat terhadap Tuhan Yang Maha Esa;

2. Membina ilmu untuk mendedikasikan diri kepada profesi kedokteran hewan;

3. Membentuk pribadi yang memiliki rasa persaudaraan, berbudi pekerti, cakap, serta berwawasan luas; 

4. Membentuk karakter kepemimpinan untuk menggerakkan kehidupan berbangsa; dan

5. Mengembangkan minat penelitian dalam bidang kedokteran hewan yang bermanfaat bagi masyarakat dan bangsa Indonesia.


BAB IV

KEANGGOTAAN

Pasal 11

Status Anggota

1. Anggota HMKH adalah seluruh mahasiswa aktif Sekolah Ilmu Kesehatan dan Ilmu Alam S1 Kedokteran Hewan Universitas Airlangga Banyuwangi; 

2. Syarat, hak, dan kewajiban anggota tercantum dalam Anggaran Rumah Tangga. Pasal 12 Berakhirnya Keanggotaan Berakhirnya keanggotaan HMKH diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART). 


BAB V

KEPENGURUSAN

Pasal 13

Perangkat Organisasi

1. Perangkat organisasi terdiri atas pembina organisasi, ketua organisasi, wakil ketua organisasi, kepala divisi, dan staff divisi yang disesuaikan dengan kebutuhan organisasi;

2. Perangkat organisasi terdiri dari musyawarah mahasiswa dan bila dalam keadaan darurat perlu dilaksanakan musyawarah luar biasa; 

3. Pengambilan keputusan dalam musyawarah dan rapat dilakukan dengan cara mufakat.


Pasal 14

Kepengurusan

1. Pengurus HMKH adalah anggota yang terpilih dalam proses perekrutan yang dilakukan di awal periode kepengurusan;

2. Pengurus HMKH terdiri dari ketua organisasi, wakil ketua organisasi, kepala divisi, dan staff divisi yang disesuaikan dengan kebutuhan organisasi;

3. Periode kepengurusan sekurang-kurangnya satu tahun yang terdiri dari dua semester dengan masa periode akan dibahas secara rinci di Anggaran Rumah Tangga (ART);

4. Tugas dan wewenang pengurus tercantum dalam Anggaran Rumah Tangga (ART); 

5. Pemilihan ketua dan wakil ketua dengan melaksanakan pemilu raya atau pemira mahasiswa;

6. Seorang pengurus dinyatakan berakhir masa kepengurusannya apabila telah memenuhi syarat yang diatur secara rinci dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).

 
BAB VI

FORUM

Pasal 15

1. Jenis-jenis forum dalam HMKH terdiri atas : 

     a. Musyawarah Mahasiswa,

     b. Musyawarah Luar Biasa,
 
     c. Rapat pengurus HMKH,

     d. Evaluasi internal dan eksternal. 

2. Tata cara dan agenda rapat sebagaimana tersebut diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART). 

3. Pengambilan keputusan dengan melaksanakan Musyawarah Mahasiswa. 


BAB VII

PERBENDAHARAAN

Pasal 16

Keuangan dan Harta Benda

1. Harta benda HMKH meliputi segala kekayaan yang sah; 

2. Keuangan dan harta benda HMKH diperoleh dari kas wajib pengurus, sumbangan tidak mengikat, dan usaha – usaha halal yang tidak bertentangan dengan asas; 

3. Keuangan dan harta benda dikelola secara transparan, efektif, efisien, dan berkesinambungan; dan 

4. Aturan tambahan dijelaskan dalam Anggaran Rumah Tangga (ART). 


BAB VIII

PERUBAHAN ANGGARAN DASAR

Pasal 17

1. Perubahan anggaran dasar hanya dapat dilakukan dalam Musyawarah Mahasiswa dengan nama Sidang Pleno AD-ART HMKH;

2. Perubahan konsepsi, Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan landasan kemahasiswaan dilakukan melalui Sidang Pleno AD-ART HMKH;

3. Hal hal yang berkaitan dalam perubahan yang mendasar ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga (ART). 


BAB IX

PEMBUBARAN

Pasal 18

Pembubaran Anggaran Dasar

1. Pembubaran Anggaran Dasar dapat dilakukan apabila Sekolah Ilmu Kesehatan dan Ilmu Alam Program Studi S1 Kedokteran Hewan Universitas Airlangga Banyuwangi ditiadakan; 

2. Pengesahan pembubaran Anggaran Dasar hanya dapat dilakukan melalui Musyawarah Luar Biasa; dan 

3. Hal-hal yang berkaitan dalam pembubaran Anggaran Dasar ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga (ART). 


Pasal 19

Pembubaran HMKH

1. Pembubaran dan pengesahan pembubaran HMKH hanya dapat dilakukan melalui Musyawarah Luar Biasa; dan 

2. Hal-hal yang berkaitan dalam pembubaran HMKH ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga (ART). 


BAB X

PENUTUP

Pasal 20

1. Hal-hal yang belum tercantum dalam Anggaran Dasar akan ditentukan dalam Anggaran Rumah Tangga (ART); dan 

2. Anggaran Dasar berlaku sejak ditetapkan.


Surat Pengesahan AD HMKH 2022






Komentar

Postingan Populer