Diskusi Santai ala Veterinary Group Discussion


Sejak tahun 2017, kementrian pertanian telah menyatakan bahwa ada 9 provinsi yang bebas rabies. Namun di tahun 2019 ini, hanya ada 8 provinsi  bebas rabies. Hal ini disebabkan karena di penghujung tahun 2018, Nusa Tenggara Barat tepatnya di kota/daerah Dompu dinyatakan tidak bebas rabies lagi dan saat ini sudah siaga 1. Data per 31 MAret 2019 terdapat 897 orang tergigit oleh anjing liar dan 54 diantaranya positif rabies. Sementara di kota lainnya yaitu Bima terdapat 35 orang tergigit oleh anjing namun dinyatakan negatif rabies. Kemudian data per 31 Maret terdapat 1.144 orang terkena giigitan HPR (Hewan Penular Rabies).
Kejadian di Dompu  bermula dari anjing-anjing yang dijadikan sebagai penjaga kebun warga, sementara  banyak anjing yang belum tervaksinasi. Akibatnya, anjing-anjing tersebut bisa saja menjadi HPR yang menggigit hingga 1000 warga di daerah tersebut.
Akibat kejadian ini, pemerintah setempat melakukan depopulasi anjing liar sebagai langkah awal dalam rangka mengurangi risiko merambahnya kasus rabies di Indonesia. Menurut Winda Kusuma, salah seorang mahasiswi FKH PSDKU UNAIR di Banyuwangi angkatan 2016, langkah pemerintah dalam melakukan depopulasi anjing liar di kota Dompu ini merupakan langkah yang sangat tepat. Baginya, depopulasi ini memiliki banyak benefit diantaranya:

1. Terlalu banyak populasi yang tidak baik, sehingga tidak memungkinkan untuk melakukan vaksinasi satu persatu.
2. Cara depopulasi lebih murah dibandingkan vaksinasi.
3. Mengingat populasi anjing yang sudah begitu banyak, depopulasi merupakan langkah yang tepat dalam rangka mengurangi jumlah populasi anjing terutama di kota Dompu yang sudah melimpah.
Sedangkan menurut Rosdiyanah Ayu, mahasiswi FKH angkatan 2017, pengangggulangan kasus ini dengan cara depopulasi sangat tidak baik. Rosdi mengusulkan untuk dilakukan kastrasi pada tiap-tiap anjing liar yang ada pada daerah tersebut. Selain Winda dan Rosdi, salah seorang mahasiswa baru FKH 2018 juga turut serta mendukung usulan dari Rosdi yakni dengan melakukan kastrasi.
Menurut beberapa mahasiswa yang lain, sangat disayangkan apabila dilakukan depopulasi pada suatu daerah. Mengingat peran dokter hewan disini juga sangat penting. Bukan hanya kesehatan manusia, kesehatan hewan pun juga perlu dijaga. Depopulasi merupakan salah satu bentuk pembasmian/pengurangan salah satunya dengan cara penyetruman dan hal tersebut tidak pandang bulu, baik anjing-anjing terinveksi rabies ataupun tidak. Hal inilah yang menjadikan pro kontra dengan langkah depopulasi ini.
Karena ini lah diharapkan sebagai Mahasiswa Kedokteran Hewan dapat berperan aktif dalam melakukan pencegahan rabies. Seperti melakukan penyuluhan pentingnya melakukan vaksinasi rabies terlebih kepada hewan peliharaan dan juga mengedukasi masyarakat tentang Rabies baik tanda-tanda dari penyakitnya maupun penanganan pertama ketika digigit anjing.

Komentar

Postingan Populer