5 Maret 2021
ANGGARAN DASAR
HIMPUNAN MAHASISWA KEDOKTERAN HEWAN
SIKIA UNIVERSITAS AIRLANGGA BANYUWANGI
MUQODDIMAH
Mahasiswa Kedokteran Hewan SIKIA Universitas Airlangga Banyuwangi yang nantinya
diharapkan menjadi kolega dokter hewan yang memiliki dedikasi pada profesi dan universitas
hendaknya senantiasa menimba ilmu dan mengembangkan potensi diri sebagai wujud
pengabdian terhadap masyarakat, bangsa dan Negara sesuai dalam Pancasila dan Tri Dharma
Perguruan Tinggi.
Atas berkat rahmat Tuhan Yang Maha Esa, maka dibentuklah organisasi mahasiswayang
selanjutnya disebut Himpunan Mahasiswa Kedokteran Hewan (HMKH) sebagai wadah yang
menaungi kegiatan dalam lingkup mahasiswa Fakultas Kedokteran Hewan SIKIA Universitas
Airlangga Banyuwangi.
Oleh karena itu perlu dibentuk suatu peraturan pokok dalam suatu Konstitusi Dasar yang
diwujudkan sebagai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dengan tujuan
mewujudkan pribadi mahasiswa Kedokteran Hewan yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha
Esa dan taat akan nilai agama, menguasai pengetahuan dan teknologi, serta rasa cinta dan
loyalitas terhadap Universitas Airlangga, bangsa dan Negara.
BAB I
NAMA, WAKTU, DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
Nama Lembaga
Organisasi ini bernama Himpunan Mahasiswa Kedokteran Hewan SIKIA Universitas
Airlangga Banyuwangi atau disingkat dengan HMKH.
Pasal 2
Waktu
HMKH didirikan pada tanggal 3 November 2015 dan disahkan melalui Surat Keputusan
Koordinator PSDKU No. 001/UN3.1.16/2017.
Pasal 3
Tempat Kedudukan
Ruang kesekretariatan HMKH berkedudukan di sekretariat ormawa SIKIA Universitas
Airlangga Banyuwangi Jalan Wijaya Kusuma No. 113.
Pasal 4
Makna Lambang HMKH
1. Segi lima melambangkan lima sila dalam Dasar Negara;
2. Tiga bagian dalam segi lima melambangkan Tri Dharma Perguruan Tinggi;
3. Terdapat motif batik gajah oling yang melambangkan tempat kedudukan HMKH yaitu
Banyuwangi;
4. Tameng melambangkan perlindungan, pertahanan dan kekuatan; serta
5. Huruf V dan tongkat Aesculapius serta warna ungu melambangkan Kedokteran
Hewan.
Pasal 5
Makna Korsa HMKH
Makna korsa HMKH meliputi :
1. Logo IMAKAHI di sebelah kanan melambangkan organisasi utama mahasiswa
kedokteran hewan Indonesia;
2. Logo HMKH di sebelah kiri melambangkan organisasi mahasiswa Kedokteran Hewan
SIKIA Universitas Airlangga Banyuwangi;
3. Bagian punggung bertuliskan Himpunan Mahasiswa Kedokteran Hewan Universitas
Airlangga sebagai identitas organisasi dan instansi; dan
4. Warna dasar korsa hitam melambangkan ketegasan atas berdirinya organisasi
Himpunan Mahasiswa Kedokteran Hewan SIKIA Universitas Airlangga Banyuwangi.
BAB II
ASAS, LANDASAN, DAN SIFAT
Pasal 6
Asas
HMKH berasaskan kekeluargaan
Pasal 7
Landasan
HMKH Universitas Airlangga berlandaskan pada :
1. Pancasila
2. UUD NKRI 1945 pasal 28E ayat (3) yang berisikan “Setiap orang berhak atas
kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat”;
3. Undang – undang RI No. 12 tahun 2012 tentang pendidikan tinggi;
4. Peraturan Rektor Universitas Airlangga Nomor 9 tahun 2017 tentang perubahan atas
peraturan Rektor Universitas Airlangga Nomor 7/H3/PR/2011 tentang organisasi
kemahasiswaan di lingkungan Universitas Airlangga;
5. Surat Keputusan Koordinator Program Studi di Luar Kampus Utama Universitas
Airlangga Banyuwangi No. 001/UN3.1.16/2017;
6. Setiap divisi dalam HMKH diatur dalam MoU; dan
7. Tri dharma Perguruan Tinggi.
Pasal 8
Sifat
HMKH bersifat edukatif dari disiplin Ilmu Kedokteran Hewan, kekeluargaan, transparan, dan
otonom dibawah naungan Keluarga Mahasiswa SIKIA Universitas Airlangga Banyuwangi.
BAB III
FUNGSI DAN TUJUAN
Pasal 9
Fungsi
1. Sebagai wadah komunikasi, edukasi, dan pemersatu mahasiswa Kedokteran Hewan
SIKIA Universitas Airlangga Banyuwangi;
2. Mendukung keprofesian dengan melaksanakan pendidikan, pembinaan, penelitian,
serta kepekaan sosial, dan lingkungan dengan melaksanakan pengabdian
masyarakat;
3. Menjunjung integritassehingga memunculkan sifat kesatuan, kewibawaan, kejujuran,
berprinsip serta moral yang baik;
4. Mencari, menampung, dan menyalurkan aspirasi mahasiswa Kedokteran Hewan
SIKIA Universitas Airlangga Banyuwangi;
5. Melatih dan mengembangkan keterampilan berorganisasi, manajemen, dan
kepemimpinan.
Pasal 10
Tujuan
1. Membentuk karakter mahasiswa yang taat terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
2. Membina ilmu untuk mendedikasikan diri kepada profesi kedokteran hewan;
3. Membentuk pribadi yang memiliki rasa persaudaraan, berbudi pekerti, cakap, serta
berwawasan luas;
4. Membentuk karakter kepemimpinan untuk menggerakkan kehidupan berbangsa; dan
5. Mengembangkan minat penelitian dalam bidang kedokteran hewan yang bermanfaat
bagi masyarakat dan bangsa Indonesia.
BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 11
Status Anggota
1. Anggota HMKH adalah seluruh mahasiswa aktif Sekolah Ilmu Kesehatan dan
Ilmu Alam S1 Kedokteran Hewan Universitas Airlangga Banyuwangi;
2. Syarat, hak, dan kewajiban anggota tercantum dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 12
Berakhirnya Keanggotaan
Berakhirnya keanggotaan HMKH diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).
BAB V
KEPENGURUSAN
Pasal 13
Perangkat Organisasi
1. Perangkat organisasi terdiri atas pembina organisasi, ketua organisasi, wakil ketua
organisasi, kepala divisi, dan staff divisi yang disesuaikan dengan kebutuhan
organisasi;
2. Perangkat organisasi terdiri dari musyawarah mahasiswa dan bila dalam keadaan
darurat perlu dilaksanakan musyawarah luar biasa;
3. Pengambilan keputusan dalam musyawarah dan rapat dilakukan dengan cara mufakat.
Pasal 14
Kepengurusan
1. Pengurus HMKH adalah anggota yang terpilih dalam proses perekrutan yang dilakukan
di awal periode kepengurusan;
2. Pengurus HMKH terdiri dari ketua organisasi, wakil ketua organisasi, kepala divisi,
dan staff divisi yang disesuaikan dengan kebutuhan organisasi;
3. Periode kepengurusan sekurang-kurangnya satu tahun yang terdiri dari dua semester
dengan masa periode akan dibahas secara rinci di Anggaran Rumah Tangga (ART);
4. Tugas dan wewenang pengurus tercantum dalam Anggaran Rumah Tangga (ART);
5. Pemilihan ketua dan wakil ketua dengan melaksanakan pemilu raya atau pemira
mahasiswa;
6. Seorang pengurus dinyatakan berakhir masa kepengurusannya apabila telah
memenuhi syarat yang diatur secara rinci dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).
BAB VI
FORUM
Pasal 15
1. Jenis-jenis forum dalam HMKH terdiri atas :
a. Musyawarah Mahasiswa,
b. Musyawarah Luar Biasa,
c. Rapat pengurus HMKH,
d. Evaluasi internal dan eksternal.
2. Tata cara dan agenda rapat sebagaimana tersebut diatur dalam Anggaran Rumah
Tangga (ART).
3. Pengambilan keputusan dengan melaksanakan Musyawarah Mahasiswa.
BAB VII
PERBENDAHARAAN
Pasal 16
Keuangan dan Harta Benda
1. Harta benda HMKH meliputi segala kekayaan yang sah;
2. Keuangan dan harta benda HMKH diperoleh dari kas wajib pengurus, sumbangan
tidak mengikat, dan usaha – usaha halal yang tidak bertentangan dengan asas;
3. Keuangan dan harta benda dikelola secara transparan, efektif, efisien, dan
berkesinambungan; dan
4. Aturan tambahan dijelaskan dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).
BAB VIII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 17
1. Perubahan anggaran dasar hanya dapat dilakukan dalam Musyawarah Mahasiswa
dengan nama Sidang Pleno AD-ART HMKH;
2. Perubahan konsepsi, Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan landasan
kemahasiswaan dilakukan melalui Sidang Pleno AD-ART HMKH;
3. Hal hal yang berkaitan dalam perubahan yang mendasar ditetapkan dalam Anggaran
Rumah Tangga (ART).
BAB IX
PEMBUBARAN
Pasal 18
Pembubaran Anggaran Dasar
1. Pembubaran Anggaran Dasar dapat dilakukan apabila Sekolah Ilmu Kesehatan dan Ilmu
Alam Program Studi S1 Kedokteran Hewan Universitas Airlangga Banyuwangi ditiadakan;
2. Pengesahan pembubaran Anggaran Dasar hanya dapat dilakukan melalui Musyawarah
Luar Biasa; dan
3. Hal-hal yang berkaitan dalam pembubaran Anggaran Dasar ditetapkan dalam Anggaran
Rumah Tangga (ART).
Pasal 19
Pembubaran HMKH
1. Pembubaran dan pengesahan pembubaran HMKH hanya dapat dilakukan
melalui Musyawarah Luar Biasa; dan
2. Hal-hal yang berkaitan dalam pembubaran HMKH ditetapkan dalam Anggaran
Rumah Tangga (ART).
BAB X
PENUTUP
Pasal 20
1. Hal-hal yang belum tercantum dalam Anggaran Dasar akan ditentukan dalam
Anggaran Rumah Tangga (ART); dan
2. Anggaran Dasar berlaku sejak ditetapkan.
Surat Pengesahan AD HMKH 2022
Komentar
Posting Komentar