ANGGARAN RUMAH TANGGA HIMPUNAN MAHASISWA KEDOKTERAN HEWAN (ART HMKH) SIKIA UNIVERSITAS AIRLANGGA BANYUWANGI 2021/2022
ANGGARAN RUMAH TANGGA
HIMPUNAN MAHASISWA KEDOKTERAN HEWAN
SIKIA UNIVERSITAS AIRLANGGA BANYUWANGI
BAB I
UMUM
Pasal 1
Anggaran rumah tangga Himpunan Mahasiswa Kedokteran Hewan (HMKH) SIKIA Universitas Airlangga Banyuwangi merupakan ketentuan yang memuat tata cara pelaksanaan berbagai aturan yang tercantum dan peraturan pelaksanaannya tidak boleh bertentangan dengan anggaran dasar.
BAB II
KEANGGOTAAN
Pasal 2
Keanggotaan
1. Anggota HMKH adalah seluruh mahasiswa aktif Sekolah Ilmu Kesehatan dan Ilmu Alam Program Studi S1 Kedokteran Hewan Universitas Airlangga Banyuwangi.2. Keanggotaan HMKH bersifat terbuka bagi seluruh mahasiswa Sekolah Ilmu Kesehatan dan Ilmu Alam Program Studi S1 Kedokteran Hewan Universitas Airlangga Banyuwangi
Pasal 3
Syarat Keanggotaan
1. Anggota HMKH adalah seluruh mahasiswa yang terdaftar dalam S1 Kedokteran Hewan SIKIA Universitas Airlangga Banyuwangi.2. Anggota HMKH terdiri atas :
b. Anggota pasif Anggota pasif adalah anggota HMKH yang terdaftar dalam S1 Kedokteran Hewan SIKIA Universitas Airlangga Banyuwangi namun belum mengikuti keanggotaan divisi.
Pasal 4
Hak Anggota
1. Anggota aktif memiliki hak berbicara, berpartisipasi, menjadi pengurus, panitia, dan elemen kaderisasi, hak memilih dan dipilih, dan hak membela diri.
2. Anggota pasif memiliki hak berbicara, berpartisipasi, menjadi pengurus, panitia non inti atau koordinator, hak membela diri, dan memiliki hak memilih tetapi belum memiliki hak untuk dipilih.
3. Maksud dari kalimat memiliki hak memilih tetapi belum memiliki hak untuk dipilih yaitu mencalonkan diri sebagai ketua dan wakil ketua serta atau kepala divisi.
Pasal 5
Kewajiban Anggota
1. Setiap anggota berkewajiban menjaga nama baik HKMH dan almamater Universitas Airlangga.
2. Setiap anggota HMKH berkewajiban menjunjung tinggi dan mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga HMKH serta peraturan-peraturan yang berlaku di dalam HMKH.
3. Setiap anggota berkewajiban untuk memajukan HMKH baik secara langsungmaupun tidak langsung.
4. Setiap anggota berkewajiban mengamalkan tri dharma perguruan tinggi.
Pasal 6
Masa Keanggotaan
Keanggotaan HMKH berakhir apabila:
1. Meninggal dunia.
2. Tidak sesuai dengan syarat keanggotaan sebagaimana diatur dalam Bab II Pasal 3.
BAB III
ORGANISASI
Pasal 7
Struktur Organisasi
1. Struktur organisasi adalah hubungan yang mengatur tugas, wewenang, tanggung jawab dan pertanggungjawaban organisasi.
2. Struktur organisasi terdiri dari : Pembina Organisasi, Ketua Organisasi, Wakil Ketua Organisasi, Sekretaris Organisasi, Bendahara Organisasi, Kepala Divisi, dan Staff Divisi.
3. Divisi dari HMKH terdiri atas Swine and Ruminant Care (SRC), Equine Care (EC), Wild and Domestic Animal Care (WDAC), Fowl Care (FC), Veterinary Group Discussion (VGD), Pengembangan Sumber Daya Mahasiswa (PSDM), dan Komunikasi dan Informasi (Kominfo).
Pasal 8
Pengurus Organisasi
1. Masa jabatan pengurus adalah satu tahun sejak pelantikan atau serah terima jabatan.
2. Pengurus sekurang-kurangnya terdiri atas ketua, wakil ketua serta jajarannya.
3. Pemilihan Ketua dan wakil ketua HMKH ditetapkan dalam pemilu raya atau pemira.
4. Pengurus HMKH bersifat kolektif terdiri dari Badan Pengurus Harian, Badan Pengurus Inti dan Staff Divisi.
5. Badan Pengurus Harian terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, danBendahara.
6. Badan Pengurus Inti terdiri dari Badan Pengurus Harian dan Kepala Divisi.
7. Badan Pengurus Inti dipilih oleh Ketua HMKH terpilih
8. Satu periode masa jabatan Kepengurusan HMKH sekurang – kurangnya satu tahun yang terdiri dari dua semester tanpa adanya batasan periode selama menjadi mahasiswa aktif Sekolah Ilmu Kesehatan dan Ilmu Alam S1 Kedokteran Hewan Universitas Airlangga Banyuwangi.
9. Mahasiswa yang diperbolehkan menjabat kepengurusan merupakan anggota HMKH.
10. Salah satu staff divisi akan diangkat sebagai Kepala Divisi pada periode kepengurusan selanjutnya dengan mempertimbangkan situasi dan kondisi.
Pasal 9
Tugas Pokok dan Fungsi Pemimpin
1. Mendefinisikan misi organisasi,
2. Mengusahakan tercapainya tujuan organisasi,
3. Mempertahankan keutuhan organisasi.
4. Menyebarluaskan keputusan kepada pihak-pihak terkait.
Pasal 10
Wewenang dan Tugas Pengurus
1. Wewenang pengurus :
a. Mewakili dan berwenang untuk bertindak atas nama organisasi baik internal maupun eksternal sesuai dengan wewenang.c. Ketua berhak mengadakan reshuffle kepengurusan.
2. Tugas pengurus :
a. Memenuhi dan melaksanakan ketetapan – ketetapan Musyawarah Umum, Musyawarah Luar Biasa dan pemira mahasiswa Kedokteran Hewan.c. Menyampaikan program kerja kepada anggota HMKH di awal kepengurusan.
Bab IV
Pengambilan keputusan
Pasal 11
Pengambilan keputusan dalam suatu forum diskusi HMKH dilakukan dengan :
1. Keputusan perorangan Merupakan keputusan yang dibuat oleh seorang yang berwenang lalu disampaikan kepada anggota yang kemudian dimintai pendapat sebagai suatu perintah.
2. Keputusan konsultatif Yaitu anggota kelompok dimintai pendapat dan ditampung, sedangkan pengelolaan dan pengambilan keputusan oleh pihak berwenang.
3. Keputusan kelompok Setiap anggota kelompok dimintai pendapat dan dilibatkan dalam pengambilan keputusan sehingga tercapai kesepakatan bersama.
Pasal 12
Pertanggungjawaban Kepengurusan
Ketua HMKH menyampaikan laporan pertanggungjawaban baik secara lisan maupun tulisan di akhir masa kepengurusan bersamaan dengan serah terima jabatan kepada Ketua periode selanjutnya.
BAB V
MUSYAWARAH DAN FORUM
Pasal 13
1. Jenis-jenis forum dalam HMKH terdiri atas :
b. Musyawarah Mahasiswac. Musyawarah Luar Biasa,
d. Rapat Pengurus HMKH
2. Tata cara dan agenda rapat sebagaimana pada ayat (1) dijelaskan lebih rinci pada bab VI.
BAB VI
RAPAT PENGURUS HARIAN
Pasal 14
Penyelenggara
1. Rapat pengurus HMKH merupakan forum yang dihadiri oleh seluruh pengurus HMKH yang diselenggarakan secara rutin.
2. Rapat pengurus HMKH diselenggarakan setiap bulan
Pasal 15
Tugas dan Wewenang
1. Membahas kondisi internal maupun eksternal HMKH dan segala hal yang menyangkut tentang fakultas.
2. Melakukan aspirasi, transparansi, dan hal – hal yang dianggap perlu kepada anggota.
3. Melakukan kesepakatan dan rekomendasi kepada pihak – pihak terkait.
BAB VII
MUSYAWARAH UMUM
Pasal 16
Penyelenggara
1. Musyawarah umum adalah salah satu forum pengambilan keputusan tertinggi yang diselenggarakan oleh pengurus dan dihadiri oleh seluruh mahasiswa aktif Sekolah Ilmu Kesehatan dan Ilmu Alam S1 Kedokteran Hewan Universitas Airlangga Banyuwangi.
2. Musyawarah umum dihadiri oleh minimal ½ n + 1 dari seluruh jumlah anggota Himpunan Mahasiswa Kedokteran Hewan.
3. Apabila sampai waktu yang ditentukan kuorum tidak memenuhi maka dianggap sah tanpa memperhatikan kuorum dengan persetujuan peserta yaitu ditunda hingga 2 x 10 menit.
Pasal 17
Tugas dan wewenang
1. Laporan pertanggungjawaban dari kepengurusan HMKH sebelumnya.
2. Menetapkan dan mengesahkan pemberhentian periode HMKH selanjutnya.
3. Menetapkan dan mengesahkan ketua periode HMKH selanjutnya.
4. Merubah dan menetapkan anggaran dasar (AD), anggaran rumah tangga (ART) HMKH.
BAB VIII
MUSYAWARAH LUAR BIASA
Pasal 18
Penyelenggaraan
1. Musyawarah Luar Biasa merupakan forum pengambilan keputusan tertinggi yang dilakukan apabila terjadi suatu hal mendesak guna mendapat keputusansecepatnya.
2. Musyawarah Luar Biasa Himpunan Mahasiswa Kedokteran Hewan Universitas Airlangga dinyatakan sah jika dihadiri oleh minimal ¾ jumlah pengurus dan ½ jumlah anggota Himpunan Mahasiswa Kedokteran Hewan Universitas Airlangga.
3. Apabila kuorum belum tercapai, maka Musyawarah Luar Biasa HimpunanMahasiswa Kedokteran Hewan Universitas Airlangga ditunda hingga 2 x 10 menit.
4. Apabila dalam jangka waktu yang dimaksud pada ayat 3 belum tercapai, maka Musyawarah Luar Biasa Himpunan Mahasiswa Kedokteran Hewan Universitas Airlangga dilaksanakan sesuai dengan persetujuan ½ n + 1 jumlah peserta sidang yang telah hadir
Pasal 19
Tugas dan Wewenang
1. Membubarkan HMKH.
2. Membahas dan menetapkan sanksi kepada pengurus, anggota, dan ketua apabila terjadi pelanggaran.
BAB IX
KETUA DAN WAKIL KETUA HMKH
Pasal 20
1. Ketua HMKH adalah orang yang memimpin dan bertanggung jawab terhadap HMKH. 2. Ketua dan wakil ketua dipilih melalui pemira atau pemilu raya mahasiswa untuk satu periode kepengurusan.
3. Maksimal menjabat sebagai ketua dan wakil ketua adalah dua periode.
4. Ketua dan wakil ketua yang lama diberhentikan saat serah terima jabatan dengan ketua dan wakil ketua terpilih di periode selanjutnya
5. Masa jabatan ketua dan wakil ketua dapat berakhir sebelum akhir periode kepengurusan apabila :
a. Diberhentikan dengan melaksanakan musyawarah luar biasa.b. Tidak lagi terdaftar menjadi mahasiswa aktif Sekolah Ilmu Kesehatan dan Ilmu Alam S1 Kedokteran Hewan Universitas Airlangga Banyuwangi.
Pasal 21
Syarat
1. Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2. Bersedia melaksanakan dan mematuhi AD/ART HMKH.
3. Berstatus sebagai mahasiswa aktif Sekolah Ilmu Kesehatan dan Ilmu Alam S1 Kedokteran Hewan Universitas Airlangga Banyuwangi yang dapat dibuktikan dengan cyber campus.
4. Berdedikasi tinggi dan berkomitmen, loyal, dan mampu bekerja sama dengan anggota HMKH.
5. Tidak sedang merangkap jabatan di organisasi intra kampus dan komting angkatan.
6. Calon ketua telah menempuh sekurang-kurangnya 4 semester dan calon wakil ketua telah menempuh sekurang-kurangnya 2 semester.
7. Telah dinyatakan lulus serangkaian kegiatan pengkaderan yang diadakan oleh divisi PSDM HMKH.
Pasal 22
Tugas
1. Memimpin organisasi HMKH.
2. Melaksanakan AD/ART.
3. Memimpin rapat program kerja di awal kepengurusan.
4. Mewakili HMKH dalam pertemuan yang dilakukan organisasi lain baik internal maupun eksternal Universitas Airlangga.
5. Bertanggung jawab atas segala kegiatan yang dilaksanakan atas nama HMKH.
6. Memaparkan laporan pertanggungjawaban diakhir masa kepengurusan pada saat serah terima jabatan kepengurusan periode selanjutnya.
Pasal 23
Wewenang
1. Menyusun kepengurusan bersama wakil selama satu periode kepengurusan sesuai dengan AD/ART.
2. Menjatuhkan sanksi terhadap pengurus yang melanggar AD/ART.
3. Mengirimkan delegasi HMKH.
4. Apabila ketua berhalangan hadir maka ketua berhak mengutus wakil ketua atau pengurus yang dianggap mampu.
BAB X
LAMBANG DAN ATRIBUT
Pasal 24
Lambang dan Atribut
BAB XI
KEUANGAN DAN PEMBENDAHARAAN
Pasal 25
Keuangan
1. Keuangan HMKH diatur dan diolah oleh bendahara dalam pengawasan ketua dan wakil ketua.
2. Keuangan HMKH dibukukan secara tertulis dan dilaporkan kepada pengurus.
3. Pemasukan dihasilkan dari beberapa sumber yaitu :
a. Iuran wajib pengurus HMKH.
b. Sisa hasil usaha dimasukkan ke dalam kas HMKH.
c. Dana hibah dari sumber tidak terikat.
d. Dana Petunjuk Operasional Anggaran (POPA) Sekolah Ilmu Kesehatan dan Ilmu Alam Universitas Airlangga Banyuwangi.
Pasal 26
Perbendaharaan
1. Segala jenis barang inventaris HMKH dikelola oleh bendahara.
2. Inventaris HMKH dirawat oleh seluruh anggota dan pengurus HMKH.
BAB XII
PERUBAHAN AD-ART
Pasal 27
1. Penyempurnaan pada AD/ART dilakukan jika isi AD/ART sudah tidak sesuai dengan asas dan landasan HMKH.
2. Penyempurnaan dilakukan dengan menambah, mengurangi, maupun mengganti kata atau kalimat dalam substansi.
3. Penyempurnaan AD/ART dilakukan dengan musyawarah umum mahasiswa Kedokteran Hewan SIKIA Universitas Airlangga Banyuwangi.
BAB XIII
PEMBUBARAN
Pasal 28
Pembubaran Periode Kepengurusan
1. Pembubaran periode kepengurusan dilaksanakan ketika masa jabatan telah berakhir.
2. Pembubaran periode kepengurusan disahkan saat serah terima jabatan kepengurusan selanjutnya.
Surat Pengesahan ART HMKH 2022
Komentar
Posting Komentar